News

Komnas HAM Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Pahlawan Devisa Negara

Komnas HAM meminta pemerintah menjamin perlindungan pahlawan devisa negara. Selama pandemi, atau dalam kurun waktu 2020-2022, komnas menerima 257 laporan dari pekerja migran Indonesia (PMI) yang sering disebut sebagai pahlawan devisa negara.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah meminta, peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 2022 dijadikan momentum penting bagi pemerintah Indonesia untuk memerhatikan nasib PMI. Tidak sedikit dari mereka tersandung perkara perdagangan orang melalui scamming di Kamboja, Myanmar, Laos dan Filipina.

“Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi pemerintah Indonesia yang merupakan negara pengirim untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa,” ucap Anis, di Jakarta, Minggu (18/12/2022).

Menurut Anis, buruknya nasib atau perlindungan terhadap PMI terkonfirmasi dari data laporan yang diterima Komnas HAM sepanjang 2020-2022. Komnas sedikitnya menerima 257 laporan terkait PMI.

“Data Komnas HAM menunjukkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan,” ungkapnya.

Berbagai kasus yang diadukan, tutur Anis, antara lain pemenuhan hak-hak pekerja migran, seperti gaji yang tidak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain. Terdapat pula aduan terkait permohonan pemulangan pekerja migran, seperti aduan kesulitan pemulangan jenazah, hilang kontak, hingga dugaan penyanderaan oleh pihak majikan.

Komnas juga menerima aduan terkait permohonan perlindungan dan bantuan hukum, seperti kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan, dan lain-lain.

Komnas HAM merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan jaminan hak-hak asasi manusia ke dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan dalam implementasinya.

“Serta menerapkan prinsip Business and Human Rights terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia serta agensi di luar negeri atas tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia pekerja migran Indonesia,” tuturnya melanjutkan.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mengatur, menjamin, dan mengimplementasikan hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi PMI yang merupakan bagian dari hak memperoleh keadilan dalam proses peradilan.

Back to top button