News

Trump Bantah Dakwaan Bersekongkol Batalkan Hasil Pilpres 2020

Mantan Presiden AS Donald Trump membantah dakwaan bersejarah yang menuduhnya memimpin persekongkolan jahat untuk berusaha menipu warga Amerika dengan membatalkan hasil pemilihan umum tahun 2020.

Trump, yang merupakan kandidat calon presiden AS 2024 unggulan dari kubu Partai Republik, mengajukan pernyataan tidak bersalahnya dalam sidang dakwaan di pengadilan Washington DC, Kamis (3/8/2023), di mana sebelumnya ratusan pendukungnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman atas peran mereka dalam serangan ke gedung Kongres AS pada 6 Januari 2021.

“Tidak bersalah,” kata Trump seusai Hakim Moxila Upadhyaya membacakan dakwaan-dakwaannya serta ancaman hukuman penjara maksimum dalam berkas dakwaan setebal 45 halaman yang diajukan Jaksa Khusus Jack Smith.

“Terdakwa berusaha menggunakan kerumunan pendukung yang dia kumpulkan di Washington DC untuk menekan Wakil Presiden agar secara curang mengubah hasil pemilu,” demikian bunyi dakwaan itu.

Sesaat sebelum meninggalkan klub golfnya di Bedminster, New Jersey, untuk terbang dengan jet pribadinya ke Washington DC, Trump kembali mengulang klaim tak berdasarnya bahwa pilpres 2020 yang dimenangkan Joe Biden merupakan pemilihan umum yang ‘dicuri’ darinya.

Miliarder berusia 77 tahun itu sebelumnya sudah didakwa dalam dua kasus pidana berbeda. Dakwaan persekongkolan terbaru yang dihadapinya meningkatkan kemungkinannya terlibat lebih jauh dalam proses hukum pada puncak kampanye pemilu tahun depan.

Keamanan diperketat di sekitar pengadilan federal E. Barrett Prettyman di Washington DC, di mana persidangan digelar, dengan dipasangnya barikade baja untuk memblokir akses dan pengamanan oleh polisi patroli di sekitar lokasi.

Di sekitar gedung pengadilan, awak media memenuhi trotoar untuk melaporkan kejadian bersejarah itu. Wisatawan dan sejumlah kecil pengunjuk rasa turut hadir di sekitar lokasi. [Reuters/AFP]

Back to top button