News

Tour Leader yang Bawa Kabur Uang Study Tour SMAN 21 Bandung Dituntut 3 Tahun Bui

Masih ingat kasus penggelapan uang study tour ratusan siswa SMAN 21 Bandung yang sempat viral dan jadi sorotan?

Kasusnya kini memasuki babak baru, Indah Chantika Lestari, tour leader yang didakwa membawa kabur uang study tour hingga Rp365 juta itu, dituntut tiga tahun penjara.

Mungkin anda suka

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Indah dinilai jaksa penuntut umum (JPU), terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

“Menyatakan terdakwa Indah Chantika Lestari melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 372 KUHPidana,” kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (15/8/2023).

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Indah Chantika Lestari berupapidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan selama berada di penjara,” sambung jaksa dalam tuntutannya.

Seperti dilihat di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 559/Pid.B/2023/PN Bdg.

Sidang sendiri masih akan berlanjut minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.

Sebagai pengingat, 350 siswa SMAN 21 di Kota Bandung gagal berangkat ke Yogyakarta untuk melaksanakan study tour. Dana kegiatan sebesar Rp 400 juta di bawa kabur terdakwa.

Back to top button