Market

Citra Pajak Babak Belur, Pelapor SPT Justru Naik 5 Persen

Di tengah merosotnya citra Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tingkat kepatuhan warganegara untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) justru naik. Hingga batas waktu 31 Maret 2023, jumlah pelapor naik hampir 5 persen ketimbang tahun lalu.

Disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, sebanyak 11,39 juta wajib pajak (WP) pribadi, sudah melaporkan SPT per 31 Maret 2023. Atau setara 58,61 persen dari total WP pribadi.

Mungkin anda suka

Menurutnya, angka kepatuhan wajib pajak pada 2023 tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan telah tercapai 58,61 persen,” kata Suahasil di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Data yang dipaparkan Suahasil adalah data aktual yang tercatat di sistem Kemenkeu pada pukul 09.00 WIB. Ia lantas mengucapkan terima kasih kepada seluruh WP yang telah patuh lapor SPT. “Terima kasih untuk kepatuhan Anda semua, terima kasih untuk sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT,” tuturnya.

Suahasil mengingatkan WP Badan masih bisa melaporkan SPT hingga 30 April mendatang. Bagi WP bandel, bisa dikenai denda Rp1 juta hingga penjara maksimal 6 tahun, jika tak melaporkan SPT selama bertahun-tahun. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Ada dua macam sanksi, yaitu pidana dan administratif. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP, dijatuhkan untuk setiap orang yang tidak menyetorkan pajak telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis beleid tersebut.

Bahkan, hukuman pidana tersebut bisa ditambahkan sekali lagi apabila WP mengulang tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat masa setahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button