News

Total 46 Saksi Diperiksa dalam Kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

“Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jakarta, dikutip Selasa (26/9/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, puluhan saksi berasal dari berbagai macam unsur. Diantaranya, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), pengirim dana, penerima dana, BPN, Notaris, Ahli Yayasan, hingga Dukcapil Kabupaten Indramayu.

“Yang terdiri dari pihak YPI tujuh orang, pihak eks YPI empat orang, pihak kepala dan bendahara madrasah MI MTS MA lima orang, pihak pengirim dana 15 orang, pihak pemerima dana sembilan orang,” katanya.

“JTrust Investment satu orang, pihak Dukcapil Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPB Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPN Bekasi Kota satu orang, serta pihak notaris satu orang dan ahli yayasan satu orang,” tambah dia.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Back to top button