Tiba di Kejagung Maqdir Tenteng Duit Rp27 Miliar, Berikut Penampakannya
Maqdir Ismail Kuasa hukum dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan uang tunai Rp 27 Miliar, yang diduga terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
Pantauan inilah.com dilokasi, Maqdir hadir bersama dengan pengawal membawa koper berwarna ungu yang berisi mata uang asing dolar Amerika. Mata uang tersebut pecahan 100 Dolar.
“Uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika,” ujar Maqdir di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, Irwan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menyatakan seseorang telah mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar dalam bentuk mata uang asing, sesaat sebelum dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (4/7/2023).
Maqdir mengatakan, uang dikembalikan seseorang yang pernah menjanjikan kepada kliennya bisa menghentikan perkara kasus korupsi BTS.
“Ya yang ada ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus (makelar khusus) atau bukan. Yang mengembalikan itu, yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta,” jelas Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima laporan adanya pengembalian uang sebesar Rp27 miliar ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Clara Anna Scholastica