News

TKN Harap Kubu Anies-Ganjar Bisa Tunjukkan Bukti dan Fakta Bukan Asumsi


Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sudah resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran harap kedua kubu itu bisa menunjukkan bukti dan fakta di persidangan nanti.

Mungkin anda suka

“Kami menghormati dan mengapresiasi gugatan yang dilakukan oleh paslon lain ke MK. Itu adalah jalur konstitusional yang sudah semestinya diambil. Karena itu, kami mengharap paslon 01 dan 03 menyiapkan segala bukti dan fakta terkait gugatan yang dilakukan,” kata Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, dikutip Minggu (24/3/2024).

Saleh menilai pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK adalah hal yang sah. Proses persengketaan yang diajukan ke MK itu, kata dia, harus dituntaskan.

“Penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan pihak terkait harus siap untuk bersidang. Semua pihak diperlakukan sama. Ada aturan yang sudah ditetapkan di MK. Semua mengacu pada aturan itu,” sebutnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai gugatan sengketa hasil pilpres ke MK bukanlah hal yang baru. Menurutnya, MK selama ini selalu memberikan putusan sesuai tugas dan fungsinya. Saleh berharap dalam proses sidang nanti, MK akan membuka secara luas kepada publik. Sehingga kata dia, semua pihak bisa mengawasi.

“Apa pun keputusan MK nanti, harus dihormati. Sebagai negara hukum, kita semua harus menjunjung tinggi kekuasaan yudikatif. Karenanya, tidak perlu lagi ada perdebatan dan persengketaan,” ucapnya.

Diketahui kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK. Pihak mengajukan gugatan Kamis (21/3/2024) dan Ganjar pada Sabtu (23/3/2024). Keduanya menuntut pemilu diulang tanpa Gibran, dan mendiskualifikasinya. Sidang perdana akan digelar MK pada 25 Maret, sedangkan putusannya pada 22 April.

Back to top button