News

Tinggalkan Kabinet, Mahfud Sisakan Tiga PR untuk Menko Polhukam Selanjutnya


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) diketahui secara resmi telah ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore ini. Diakuinya, saat mengajukan surat pengunduran diri, ia juga menyampaikan tiga pekerjaan yang belum dituntaskan dirinya selama menjabat.

“Satu, tentang utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” ujar Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Manfud menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberinya Instruksi Presiden (Inpres) untuk mulai menagih utang-utang tunggakkan BLBI. Ia menyebut bahwa utang yang dimiliki sebesar Rp110 triliun lebih dan baru terbayarkan sekitar 31,8 persen atau setara dengan Rp35,7 triliun.

“Berdasarkan Inpres, satu tentang dana BLBI. Dana BLBI itu harus kita tagih, karena itu orang negmplang itu terhadap uang negara,” jelasnya.

Selanjutnya, Mahfud menyampaikan kepada Jokowi bahwa pihaknya masih belum dapat menyelesaikan HAM berat di masa lalu yang berfokus pada sudut pandang korban. Ia menyebut bahwa sebanyak 12 kasus dan secara hukum sangat sulit diselesaikan.

“Tapi yang sudah diselesaikan oleh Kemenko Polhukam atas Inpres juga, yaitu penyelesaian non yudisial, yang itu khusus untuk korbannya, bukan pelakunya,” ujarnya.

Terakhir, Mahfud menyebut bahwa pihaknya belum menyelesaikan masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) atas inisiatif DPR RI. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak menyetujui dan meminta lembaga legislatif menghentikan pembahasan tersebut karena dianggap merugikan para hakim.

“Saya katakan kepada Bapak Presiden, ‘Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya menghentikan pembahasan itu, karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang’,” jelasnya. 

Back to top button