News

KPK Tetapkan Walkot Bandung Yana Mulyana Tersangka Suap Proyek Bandung Smart City

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota (Walkot) Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) proyek Bandung Smart City. Penetapan tersangka ini usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Yana dan sejumlah orang lainnya pada Jumat malam (14/4/2023).

Selain Yana, KPK juga menyematkan status tersangka antara lain kepada Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan.

“Tersangka YM (Yana Mulyana) Wali Kota Bandung, DD (Dadang Darmawan) Kepala Dishub Kota Bandung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4/2023).

Terpantau, Yana dihadirkan dalam ruang jumpa pers mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.  Ia bersama sejumlah orang yang juga memakai rompi tahanana KPK turun dari lantai 2 pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK.

Total, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Namun, tersangka yang dihadirkan hanya Yana, Dadang, dan dua orang lainnya. Sementara, dua orang lainnya tidak dihadirkan karena terjangkit COVID-19.

“Sebenarnya ada enam orang ditetapkan tersangka dugaan korupsi ini di Bandung. Namun, dua orang tidak dapat hadirkan karena positif COVID-19,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Back to top button