News

Tim Hukum AMIN Balas Ahli Prabowo-Gibran Soal Pj Kepala Daerah, Singgung Pencopotan Pj Aceh dan Bengkulu


Anggota Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto atau BW, membalas pernyataan ahli pihak Prabowo-Gibran, Khalilul Khairi yang menyebut pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah oleh Presiden Jokowi tidak untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

BW Membeberkan fakta, telah terjadi pencopotan Pj Gubernur Aceh dan Bengkulu yang diduga gagal memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

“Dan ini saya hubungkan dengan pernyataannya Pak Jokowi bahwa dia ingin melakukan cawe-cawe dan pengendalian pengawasannya itu dilakukan 24 jam atau setiap saat,” kata BW dalam sidang MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

BW pun mempertanyakan pernyataan Khalilul yang menyebut presiden melakukan pengendalian setiap hari kepada kepala daerah, sedangkan di dalam inpres tidak ada butir yang menyatakan presiden punya kewenangan setiap saat untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, Ia membeberkan lebih dari 50 kali kunjungan ke daerah, Jokowi melakukan kampanye terselubung sebagian besar terjadi di Jawa Tengah. Di tempat-tempat tersebut, lanjut BW, juga diberikan bantuan sosial (bansos) hingga pengunaan aparat.

“Ada surat yang ditujukan ke kepala desa dari pihak kepolisian untuk dipanggil dan diperiksa, apakah selama ini Mendagri tidak memeriksa kepala desa? Sehingga harus memerlukan kepala kepolisian untuk memanggil itu,” ujar BW.

“Dan bukan hanya itu, ada juga surat dari pemprov melalui Inspektorat untuk memeriksa itu, apakah itu diatur dalam mekanisme pengendalian? Dan juga dilibatkan Kejaksaan. Tunjukkan kepada kami aturan mana yang bisa menjelaskan pengendalian bentuknya itu, pemanggilan kepala desa dan diuji proses pencoblosan,” tambahnya.
 

Back to top button