News

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terancam Dipecat Tak Hormat!

Komisi Yudisial (KY) mengaku tak segan memecat secara tidak hormat Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang kini berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mekanisme pemecatan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi PDTH (Pemberhentian tidak dengan hormat). Tentunya kami akan menyelenggarakan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) dengan MA. Itu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam jumpa pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Mukti menjelaskan, sanksi terberat tersebut bisa saja dijatuhkan jika dalam pemeriksaan KY bersama KPK ditemukan bukti-bukti penguat. Seiring dengan itu, KY juga sebelumnya telah menegaskan, kasus suap ini dinilai mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

“Tentunya sesuai tugas dan kewenangan KY, kita akan lakukan pemeriksaan. Apabila cukup bukti dan sebagainya kita akan lakukan persidangan (sidang etik),” tegas Mukti.

Terkait sidang etik, KY mengungkapkan pihaknya membuka kemungkinan untuk menggelarnya bersamaan dengan proses hukum Sudrajad Dimyati di KPK.

Diketahui, KPK pada Jumat dini hari telah mengumumkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sudrajat kemudian muncul di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan.

Pada Jumat sore, KPK mengumumkan penahanan Sudrajad Dimyati. Dia menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1 KPK selama 20 hari ke depan atau hingga 12 Oktober 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button