News

Sindir Jokowi, PDIP: Tabiat Kekuasaan Bila Dijalankan Tanpa Etika Bisa Bahaya

Politikus Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menyatakan testimoni mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal intervensi Presiden Joko Widodo di Kasus e-KTP, telah membuka mata publik akan cerita di balik panggung kekuasaan.

“Pernyataan Pak Agus juga menggambarkan, panggung belakang penegakan hukum di Indonesia menyimpan banyak kisah yang tidak diketahui publik. Banyak yang seram-seram dan ngeri-ngeri sedap,” terang Hendra kepada inilah.com di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Meski demikian, ia menilai, testimoni Agus Rahardjo itu hanyalah sebatas refleksi pengalaman masa lalu, bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan etika yang benar.

“Jadi baru sebatas perenungan agar kita mawas diri bahwa tabiat kekuasaan, bila dijalankan tanpa etika (tuna etika), bisa berbahaya,” kata dia.

Sebaliknya, menurut Hendra, menjadi tidak bijaksana apabila DPR kemudian menanggapi testimoni ini dengan mengajukan hak interpelasi.

“DPR akan tidak bijaksana bila letupan-letupan refleksi dibuat bahan interpelasi. Biar ini jadi momentum kristalisasi memori dan kejujuran kolektif dulu,” kata Anggota Komisi XI DPR ini.

Sebelumnya pada pekan lalu, Agus Rahardjo mengungkapkan soal intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran ‘biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).

“Itu di sana begitu saya masuk presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” lanjutnya.

Back to top button