Market

TikTok Shop Mengudara Lagi, Menteri Teten Beri Peringatan Begini


Kalau tak ada aral, aplikasi TikTok Shop yang menggandeng Tokopedia sebagai afiliasi GoTo, ‘mengudara’ lagi Selasa (12/12/2023). Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki memberikan peringatan.

Kali ini, Menkop Teten, mengingatkan TikTok dan GoTo untuk tetap mematuhi regulasi pemerintah, seiring kedua platform digital itu, resmi menjalin kerja sama.

Rencananya, TikTok dan Tokopedia mempromosikan aplikasi belanja online bertepatan dengan puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang jatuh pada 12 Desember 2023.

“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” kata Menteri Teten, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Dia mengatakan, TikTok dan Tokopedia wajib mematuhi Permendag No 31/2023. Pertama, TikTok dan Tokopedia harus patuh dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial (medsos).

Selain itu, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping (impor) dari negara asalnya. Atau barang impor dengan harga ekspor yang murah dibandingkan harga di negara asal produk tersebut.

“Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Menkop Teten meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. Adapun barang impor yang dijual di online, kata Teten, harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.

“Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia,” katanya.

Selain itu, TikTok dan Tokopedia diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri.

Menurutnya, hal itu bertujuan untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri. “Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan, sejatinya, TikTok masih mengantongi izin sebagai social commerce.

Aktivitas TikTok terbatas hanya untuk mempromosikan barang tanpa fitur transaksi di paltform. “Kalau dia (TikTok) mau ada fitur transaksi seperti yang dulu ya dia harus berubah jadi e-commerce, sampai sekarang belum mengajukan ke Kemendag untuk mengajukan sebagai e-commerce,” ujar Isy.

Adapun TikTok dan Tokopedia dalam pengumuman resminya, menyatakan, telah membangun kemitraan strategis. Bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia.

Artinya, TikTok memiliki pengendalian atas PT Tokopedia dan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia, akan dioperasikan dan dikelola PT Tokopedia.

Dalam kerja sama ini, TikTok bakal menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar. Atau setara Rp22,5 triliun (kurs Rp15.000/US$). Sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia. 
 

Back to top button