News

Tiga Bacaleg Artis Promosikan Judi Online, Ini Langkah KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons aduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PBMII) soal tiga bakal caleg (bacaleg) artis yang diduga iktu mempromosikan judi online.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengaku pihaknya akan berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan. “Pada prinsipinya kami akan komunikasikan kepada partai yang bersangkutan bahwa ini ada tanggapan dari masyarakat,” kata Idham saat dihubungi, di Jakarta, dikutip Selasa (26/9/2023).

Adapun, ketiga nama artis yang diadukan tersebut ialah Gilang Dirga merupakan bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I, Vicky Prasetyo bacaleg Partai Perindo dapil Jawa Barat VI, dan Denny Cagur bacaleg PDIP dapil Jawa Barat II.

Ia menjelaskan, KPU hanya bisa mencoret Bacaleg dari Daftar Calon Sementara (DCS) jika peserta pemilu itu meninggal, lalu mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya inkrah dan terakhir menggunakan dokumen palsu.

Kondisi ini yang menyebabkan KPU tidak dapat menindaklanjuti lebih dalam aduan PB PMII tersebut. “(Judi Online) itu domainnya berbeda, kecuali yang bersangkutan sudah mendapatkan putusan inkrah di pidana kurung, misalnya ya,” jelas Idham.

Sebelumnya, LBH PB PMII mengadukan tiga artis papan artis ternama yang diduga terlibat dalam promosi judi online ke KPU. Dengan aduan itu, Direktur LBH PMII, Muhammad Qusyairi berharap KPU bisa menindaklanjuti ketiga pesohor tersebut dengan tegas.

Salah satunya tindakan yang diharapkan adalah pencoretan nama mereka dalam Daftar Calon Sementara (DCS). “Apapun keputusannya, kami terima. Bisa juga begitu (dicoret dari DCS), bisa juga ada keputusan lain,” kata Qusyairi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Back to top button