News

Tetapkan DCS Bacaleg, Formappi Tuding KPU Teledor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) memenuhi syarat dan ditetapkan masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024. Namun, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menuding KPU teledor lantaran terdapat ketidaksinkronan terkait data yang dipaparkan.

“Data KPU mencatat jumlah caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9.925 caleg. Angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3674 caleg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9.919,” kata Peneliti Formappi Lucius Karus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/8/2023)

Dia memaparkan, ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS di atas bersumber dari ketidakcermatan KPU memasukkan data dan menjumlahkan caleg yang memenuhi syarat (MS) pada 3 parpol yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang.

Pada Partai Gelombang Rakyat Indonesia tertulis jumlah caleg MS sebanyak 396 dengan rincian caleg laki-laki 252 dan perempuan 145. Jumlah caleg laki-laki dan perempuan adalah 397.

“Penghitungan yang tepat mestinya menghasilkan angka yang sama antara jumlah caleg yang memenuhi syarat dan total caleg laki-laki dan perempuan,” ujar Lucius.

Hal serupa terjadi pada Partai Garda RI lantaran tercatat jumlah caleg yang MS sebanyak 573. Sementara gabungan caleg laki-laki dan perempuannya menghasilkan angka 570 yang terdiri dari 336 laki-laki dan 234 perempuan.

Partai Bulan Bintang juga mengalami hal serupa. Jumlah caleg yang MS sebanyak 474, sedangkan, penggabungan jumlah caleg laki-laki dan perempuannya 470.

“Ketidaksinkronan angka-angka penjumlahan di atas seharusnya membuat DCS yang ditetapkan oleh KPU otomatis cacat. Atau kalau ketidaksinkronan ini sesuatu yang disengaja oleh KPU, haruslah kita pertanyakan untuk siapa KPU ini bekerja?,” tanya Lucius.

“Sulit memahami bagaimana ketidakcermatan ini bisa tidak disadari oleh Komisioner KPU sebelum mereka nampak gagah mengumumkan DCS,” sambung dia.

Dengan itu, Lucius mengingatkan, menutup ketidaktelitian ini merupakan awal buruk bagi masyarakat untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil. Apalagi, KPU sendiri nampak tak sedikitpun punya semangat untuk menjamin pemilu yang jurdil ketika mereka lebih suka menutup-nutupi biodata caleg.

“Ironinya sudah tertutup, mereka justru mengharapkan publik mempelajari track record caleg. Dari mana publik bisa mengetahui track record caleg jika KPU sebagai satu-satunya sumber informasi kredibel justru tak punya niat untuk menyediakan informasi terkait rekam-jejak para caleg? Semoga KPU berbenah dan semakin bisa dipercaya publik,” kata Lucius.

Back to top button