News

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa dan AG Kompak Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam vonis AG (15) atas kasus penganiayaan David Ozora (17). Atas hal tersebut, AG bersama kuasa hukum mengajukan kasasi.

“Bahwa sesuai dengan data yang ada di dalam Sistem Informasi Penulisan Perkara (SIPP) PN Jaksel dan keterangan dari kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan bahwa rabu 10 Mei 2023 penasihat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi inilah.com, Jumat (12/5/2023).

Tidak hanya AG, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ikut mengajukan kasasi.

“Pada hari yang sama masuk juga permohonan kasasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri jakarta selatan terhadap putusan perkara AG yang telah di putus ditingkat PT DKI Jakarta,” lanjutnya.

Djuyamto mengatakan, melalui Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo secara langsung mengajukan kasasi.

“Pengajuan permohonan kasasi tersebut dilakukan secara langsung oleh penasihat hukum AG maupun pihak kejaksaan ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan terdakwa anak AG (15) bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) itu tetap harus menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Dalam putusannya, hakim tinggi Budi Hapsari, selaku pengadil tunggal dalam sidang banding tersebut, menyatakan upaya hukum yang diajukan terdakwa anak AG serta jaksa, dapat diterima. Akan tetapi vonis dan hukuman yang sudah dijatuhkan PN Jaksel terhadap AG sudah tepat.

“Menerima permintaan banding anak (AG) dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim Budi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Dengan putusan banding tersebut, AG tetap divonis bersalah dan menjalani hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).”Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata hakim Budi.

Back to top button