News

Biaya Haji Resmi Naik, Menag Yaqut: Jamaah Haji Tunda 2020 Tak Perlu Biaya Pelunasan Lagi

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan jika calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 yang berangkat tahun 2023 tak perlu menambah biaya tambahan lagi.

Hal ini Menag Yaqut sampaikan menyikapi soal kenaikan biaya haji Tahun 1444 H/ 2023 M menjadi Rp49.812.711,12 atau sekitar Rp49,8 juta. Kenaikan ini sudah berdasarkan hasil kesepakatan antara DPR dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Mungkin anda suka

“Alhamdulillah hari ini disepakati jemaah lunas tunda 2020 tak perlu tambah biaya pelunasan. Dan ditambah nilai manfaat sebesar Rp845 miliar,” kata Yaqut dalam rapat kerja di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/2).

Untuk calon jamaah haji yang bersatus lunas pada 2020 dan akan berangkat tahu ini berjumlah 64.609. Tertundanya keberangkatan calon jamaah haji tersebut akibat Pandemi COVID-19 yang terjadi saat itu.

Selain itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) nantinya juga akan mendistribusikan nilai manfaat sebesar Rp845.708.000.000 bagi calon jemaah lunas tunda tahun 2020 tersebut.

Sedangkan untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2022 jumlahnya sebanyak 9.864 jemaah dan akan diberangkatkan pada tahun 2023 ini. Mereka nantinya akan terkena biaya tambahan pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

Kemudian, jemaah haji tahun 2023 yang berjumlah 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

Sebagai informasi, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR resmi menyepakati total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90.050.637.26 per calon jemaah.

Dari total BPIH itu, Rp49.812.700 di antaranya dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.

“Memohon ridha Allah. Malam ini saya sahkan secara resmi BPIH haji 2023,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi sambil mengetok palu sidang.

Back to top button