News

Tertutup Soal Sosok si Pemberi Rp27 Miliar, Kejagung: Maqdir Jangan Cuma Lempar Isu

Jumat, 14 Jul 2023 – 10:28 WIB

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membawa uang tunai berupa dollar AS yang setara dengan Rp 27 miliar, yang diterima dari pihak swasta saat tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (13/7/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membawa uang tunai 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar, yang diterima dari pihak swasta saat tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyinggung Maqdir Ismail Kuasa hukum dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang menerima uang Rp 27 Miliar dari orang tidak dikenal.

Kuntadi mengungkapkan seharusnya sebagai orang yang memiliki latar belakang hukum tidak gegabah untuk mengambil uang yang belum tau asal usul nya dari mana.

“Sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang dengan tanpa kejelasan,” ujar Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/7/2023).

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan pihaknya berharap Maqdir dapat membantu kasus ini agar terang dan mengungkapkan siapa sosok S. Bukan hanya melempar isu kepada publik.

“Kami sebenarnya berharap beliau juga membantu kami untuk membuat terang siapa si S ini, bukan hanya sekedar melempar isu ke masyarakat tapi kami sebagai aparat hukum tentu saja wajib untuk mendalami supaya semua terang dan tidak menjadi fitnah,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pengacara Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail, diketahuilah siapa sosok yang mengembalikan duit tersebut.

“Pak Maqdir sendiri yang menyebutkan inisial S” ujar Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Lebih lanjut, kata Kuntadi pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Andika yang merupakan rekan kerja Maqdir yang menerima uang Rp 27 Miliar tersebut dari seseorang inisial S. Namun, kata dia keduanya tidak mengetahui secara spesifik siapa orang tersebut.

“Setelah kami dalami aliran dana tersebut, ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Andika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

Namun, Kuntadi mengungkapkan pihaknya akan menelusuri asal usul uang tersebut untuk membuat terang. Alasannya, uang tersebut nantinya memiliki dampak hukum yang berbeda.

“Dan hasilnya antara lain bahwa katanya tidak tahu siapa siapa yang menyerahkan. Inisial nya S tapi latar belakang dan asal dari mana maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” pungkasnya.

Back to top button