News

Tersangkut Kasus Jual Beli Jabatan, 3 Pejabat Kabupaten Pemalang Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kasus ini melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

“Tim Penyidik menahan Tersangka MR, BH dan RH untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Juni sampai 16 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Terungkap, MR merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang yaitu Moh Ramdon. Kemudian, BH yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono (BH). Sedangkan RH yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Raharjo.

Asep menjelaskan, rangkaian kasus tersebut berawal saat mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Mukti kemudian mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek. Hal ini meliputi pengaturan rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kemudian, Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.

Ada beberapa jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II. Tarifnya bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp100 juta.

Tersangka MR dan BH kemudian masing-masing memberikan Rp100 juta. Sedangkan RH memberikan Rp50 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan eselon II. Hal ini merujuk tawaran Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo. Selanjutnya, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

Uang yang terkumpul kemudian diistilahkan sebagai “uang syukuran”. Duit ini selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button