News

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris Pernah Terseret Kasus Penyuapan di PSSI

Polri resmi menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan suporter Aremania. Dari keenam tersangka itu tiga unsur berasal dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan tiga dari unsur Polri.

Dari unsur PT LIB, Polri tak tanggung-tanggung karena langsung menetapkan Direktur Utamanya yakni Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah sosok Ketua Panpel Abdul Haris karena dia merupakan orang lama dalam dunia sepak bola Indonesia khususnya di Arema. Dengan pengalaman tersebut Abdul Haris seharusnya berpengalaman dalam penyelenggaran pertandingan.

Berdasarkan penelusuran, Abdul Haris pada 12 tahun lalu pernah mendapatkan sanksi yakni dilarang aktif dalam persepakbolaan nasional selama 20 tahun.

Sanksi ini diberikan karena Abdul Haris saat itu terbukti mencoba menyuap Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dan melakukan pencemaran nama baik.

Kronologi kasus yang menyeret pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang pada 2018 berawal dari hukuman kepada panitia pelaksana Arema karena penonton meluber saat pertandingan melawan Persema.

Dalam putusan Komdis PSSI pada 21 Januari 2010 itu, Arema Harus terkena sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta dan satu kali pertandingan tertutup untuk klub dengan julukan Singo Edan tersebut.

Pada sidang Komdis 4 Februari 2010, Haris disebut telah melakukan percobaan penyuapan kepada Komdis PSSI tepat sehari sebelum Arema dijatuhi hukuman pada 21 Januari itu.

Komdis PSSI mengantongi bukti penyuapan Haris dari rekaman pembicaraan dengan radio lokal Malang yang dimuat di situs rcbfm.net. Atas kasus tersebut Abdul Haris terkena sanksi larangan untuk aktif dalam persepakbolaan nasional selama 20 tahun.

Hukuman untuk Haris seharus berakhir pada 2030, namun pria tersebut sudah kembali menempati posisi panpel Arema pada 2013. Hal itu bisa terjadi akibat dualisme di PSSI.

Lantaran dualisme kepengurusan itu membuat banyak putusan-putusan pemutihan alias penghapusan atau pengampunan yang PSSI lakukan.

Back to top button