News

Layanan Pindah Memilih Dibuka saat Car Free Day, Simak Mekanismenya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pelayanan pindah memilih saat car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (26/11/2023).

“Kami jemput bola pada hari Minggu agar warga yang sehari-harinya sibuk punya kesempatan mengurus formulir pindah memilih,” kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Astri menjelaskan, layanan tersebut akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Lokasi tepatnya di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.

Layanan pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS). Namun, imbas keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di lokasi terdaftar.

Adapun syarat dan dokumen pendukung yang perlu dibawa apabila ingin pindah memilih, antara lain:

1.Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.

2.Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3.Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

4.Menjalani rehabilitasi narkoba. Harus dilengkapi surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

5.Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala lapas atau kepala rutan.

6.Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

7.Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8.Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9.Bekerja di luar domisili harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Back to top button