News

Terlibat Suap Penanganan Perkara, KPK Jebloskan 2 Asisten Hakim Agung ke LP Sukamiskin


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua pegawai Mahkamah Agung (MA) Redhy Novarisza dan Elly Tri Pangestuti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Redhy merupakan asisten Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dan Elly merupakan asisten Sudrajat Dimyati yang bersama-sama terseret dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

“Tim jaksa eksekutor KPK, (19/3/2024) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari beberapa terpidana pengurusan perkara di MA yaitu Redhy Novarisza dan  Elly Tri Pangestuti. Keduanya dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, untuk menjalani pidana badan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (21/3/2024).

Ali mengatakan, eksekusi dilakukan setelah mendapatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kata Ali, berdasarkan hasil inkrah, Redhy Novarisza harus menjalani pidana badan selama 8 tahun penjara.

“Pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp1 miliar serta ditambah membayar uang pengganti SGD35 ribu dan Rp60 juta,” ucapnya.

Sedangkan, Elly Tri Pangestuti, harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp50 juta serta ditambah membayar uang pengganti SGD 10 ribu.

Awalnya, Redhy dan Elly dan sejumlah pihak terkait lainnya di MA terjaring operasi tangkap tangan pada bulan September tahun 2022. Kala itu kedua terlibat dalam pengkondisian perkara atas suap dari Heryanto Tanaka selaku Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menginginkan agar perkara nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dimenangkan.

Diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis 7 tahun penjara. Sedangkan, Hakim Agung Gazalba Saleh bebas dari jerat pasal suap berdasarkan hasil putusan kasasi MA. Kemudian, Gazalba ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Back to top button