News

Terlibat Korupsi, Eks Rektor UIN Suska Riau Dituntut Tiga Tahun Bui

Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Akhmad Mujahidin dituntut tiga tahun bui alias penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dewi Shinta Dame Siahaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/12/2022).

JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memutuskan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini sesuai dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Jaksa Dewi seperti dikutip Antara.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan pidana kurungan penjara. Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 hingga nomor 84 berupa foto copy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terakhir, JPU turut meminta agar terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Sebelumnya, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Berdasarkan pantauan saat pelimpahan saksi, tampak Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye. Ia bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan padanya.

Sempat Kabur

Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jumat (21/10/2022).

Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar.

Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara. Benny merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Sementara Benny belum ditahan. Pasalnya,yang bersangkutan dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini tengah menjalankan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.

Back to top button