News

Terlambat Bayar Pungli, Para Tahanan KPK Dikunci di Sel Tak Boleh Olahraga


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunkap adanya unsur pemerasan dalam praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Salah satu bentuknya, yakni para tahanan yang terlambat membayar pungli bakal dikunci di dalam selnya.

“Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor (kepada oknum petugas rutan) diberikan perlakuan yang tidak nyaman. Di antaranya tahanan dikunci dari luar. Jadi pintunya kan ini sel-sel tahanan untuk tempat tidurnya Kemudian dikunci dari luar. Sehingga dia tidak bebas bergerak,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers penahan di Gedung Juang (di belakang Gedung Merah Putih KPK K4), Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Asep menambahkan,  para tahanan mendapatkan pengurangan atau dilarang untuk berolahraga apabila tidak menuruti kemauan oknum petugas rutan.

“Karena dalam satu waktu atau periode satu hari diberikan juga untuk kegiatan berolahraga dan lain-lain. Untuk menjaga kesehatan dari tahanan tersebut,” kata Asep.

Selain itu, kata Asep, apabila para tahanan telat menyetor uang pungli kepada oknum petugas rutan bakal mendapatkan jatah piket lebih banyak.

“Ya orang (tahanan) yang ditunjuk untuk bersih-bersih misalkan tadinya sudah terjadwal. Nah tapi karena dia terlambat (bayar uang pungli) akhirnya dia ditunjuk lagi. Nah itu untuk memberikan tekanan supaya mereka (oknum petugas) mendapatkan uang setoran pungli agar lancar,” tuturnya.

Akhirnya, para tahanan tersebut terpaksa membayar uang pungli sebesar 300 ribu sampai dengan 20 juta, yang dikumpulkan kepada koordinator tempat tinggal (korting) atau tahanan yang mengumpulkan uang pungli. Kemudian, uang pungli itu disetorkan kepada Lurah atau oknum petugas rutan yang memegang uang pungli tersebut.

“Kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampungan. Dan dikendalikan oleh lurah dan korting,” kata Asep.

Praktik pungli ini terjadi dari 2019 hingga 2023 dengan total uang terkumpul mencapai Rp 6,3 miliar. Angka ini bisa bertambah tergantung perkembangan penyidikan.

Para petugas terlibat pungli harus mendekam di rutan cabang Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan untuk kebutuhan penyidikan. Terhitung dari tanggal 15 Maret hingga 3 April 2024.

Mereka disangkakan melakukan pemerasan yang tertera dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut daftarnya tersangka pungli  oknum pegawai rutan:

1. AF (Achmad Fauzi), Kepala Rutan Cabang KPK.

2. HK (Hengki), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

3. DR (Deden Rochendi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

4. SH (Sopian Hadi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan

5. RT (Ristanta), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

6. ARH (Ari Rahman Hakim), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

7. AN (Agung Nugroho), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

8. EAP (Eri Angga Permana), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

9. MR (Muhammad Ridwan), Petugas Cabang Rutan KPK

10. SH (Suharlan), Petugas Cabang Rutan KPK

11. RUA (Ramadhan Ubaidillah A), Petugas Cabang Rutan KPK

12. MHA (Mahdi Aris), Petugas Cabang Rutan KPK

13. WD (Wardoyo), Petugas Cabang Rutan KPK

14. MA (Muhammad Abduh), Petugas Cabang Rutan KPK

15. RR (Ricky Rachmawanto), Petugas Cabang Rutan KPK

Back to top button