News

Terjerat Korupsi, Brotoseno Tidak Dipecat dari Polri

AKBP Brotoseno, yang dijatuhkan pidana 5 tahun penjara dalam perkara korupsi belum dipecat dari Polri.  Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada membenarkan Brotoseno telah menjalani sidang etik terkait perkara korupsi namun putusan etik tidak menjatuhkan sanksi pencopotan dari kesatuan.

Eks Kapolda Aceh menyatakan, status keanggotaan Brotoseno tergantung putusan etik. Apabila sidang etik memutuskan yang bersangkutan dipecat maka hal tersebut akan dilaksanakan.

“Yang saya tahu, dia (Brotoseno) sudah disidang (etik) tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu, dia tidak dipecat,” kata Wahyu, di Mabes Polri, Jakarta,  Senin (30/5/2022).

Wahyu mengatakan pemecatan seorang anggota Polri yang terlibat tindak pidana berdasarkan sidang kode etik. Ada penilaian tertentu untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). “Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis  dipecat,” kata Wahyu.

Status keanggotaan Brotoseno mencuat setelah ICW meminta Polri menjelaskan status yang bersangkutan. ICW telah menyurati Polri untuk mengklarifikasi status Brotoseno pada Januari 2022.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat informasi yang menyebutkan Brotoseno kembali aktif sebagai penyidik. Bahkan disebutkan Brotoseno menjabat penyidik madya pada Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri,” ujar Kurnia.

Kurnia menjelaskan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal agar kemudian anggota Polri dikenakan sanksi PTDH, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

“Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah,” katanya.

Kurnia berpendapat, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno yang dijatuhkan pidana pada 2017 lalu layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat.

Menurutnya, Brotoseno tidak patut menjadi anggota Polri karena telah terlibat pidana yang meruntuhkan citra institusi. Tito Karnavian selaku Kapolri pernah menyatakan akan memecat Brotoseno jika dijatuhi vonis di atas 2 tahun penjara. Pernyataan tersebut disampaikan pada 19 November 2016 yang lalu.

“Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara,” ujar Kurnia.

Back to top button