News

Terima Gratifikasi Rp1,3 M dari PT AME, KPK Ungkap Modus Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Diduga ayah dari Mario Dandy ini telah menerima uang gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,3 miliar.

Modus tersebut diungkap Ketua KPK Firli Bahuri memlalui perusahaan jasa konsultan pajak bernama PT. Artha Mega Ekhadana (AME) milik Rafael Alun. Firli menyampaikan, PT AME sering menerima orderan dari beberapa perusahaan yang terlilit permasalah pajak.

“Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang diantaranya PT AME yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Pengguna PT jasa AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak,” kata Firli saat jumpa pers penahan Rafael di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).

Rafael, sambung Firli, sering menawarkan jasa konsultan pajak kepada perusahaan untuk memanipulasi laporan pajak. Tuduhan ini diperkuat temuan penyidik KPK, yang mendapati bukti aliran dana gratifikasi yang diterima Rafael Alun melalui PT AME sebesar 90 ribu dolar AS.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME. Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran,” tandasnya.

Diketahui, KPK telah menjebloskan Rafael Alun ke tahanan. Penahanan ini dilakukan lembaga antirasuah usai memeriksa Rafael terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan penerimaan dugaan gratifikasi puluhan miliar rupiah, Senin (3/4/2023).

“(Demi) kepentingan penyidikan, RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, Rafael dijebloskan ke tahanan sejak 3 April hingga 22 April 2023. KPK menahan ayah tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Back to top button