News

Siskaeee Ngaku Akun Instagramnya Hilang Jelang Pemeriksaan Kasus Film Dewasa

Selebgam Siskaeee mengaku akun media sosial instagramnya @vip_siskaeeenya3 hilang jelang dirinya diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus pembuatan film dewasa.

“Iya tidak tahu kemana, mungkin ke-banned kali ya. Enggak (Dieactive). Lagi ke-banned mungkin,” ujar Siskaeee kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut, Siskaeee mengaku akun Instagramnya telah hilang sejak dua hari lalu, Sabtu (23/9). Diketahui akun itu sempat mengunggah aktivitasnya dan pengakuannya yang janji datang hari ini.

“Dua hari yang lalu (akun @vip_siskaeeenya3) ,” katanya.

Sebagai informasi, ada 12 pemeran wanita dari kalangan artis dan selebgram yang menjadi pemeran dalam film dewasa tersebut. Nama Siskaeee dan Virly Virginia, masuk dalam daftar 12 pemeran wanita film dewasa yang diproduksi di dalam sebuah ruko di Jakarta Selatan.

Selain Siskaeee dan Virly, yang bakal dipanggil polisi terkait produksi film porno ini yaitu, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara artis pria yang dipanggil berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Diketahui, film-film dewasa diunggah pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/).

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya punya peran yang berbeda. Laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Lalu, laki-laki berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Laki-laki berinisial AIS sebagai editor sedangkan laki-laki berinisial AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Back to top button