News

Terdeteksi Masih di Indonesia, Polisi Minta Imigrasi Cegah Si Kembar Penipu

Polda Metro Jaya mengajukan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM terhadap si kembar Rihana Rihani dalam kasus penipuan reseller ponsel Iphone.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga setelah sebelumnya memasukan nama si kembar dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mungkin anda suka

“Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan kita juga harus mengajukan red notice ke Div Hubinter (divisi Hubungan Internasional), lagi proses semuanya pencekalan,” ujar Panjiyoga dikonfirmasi Rabu (14/6/2023).

Panjiyoga menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi mengenai keberadaan si kembar. Berdasarkan data, Rihana Rihani tidak berada di luar negeri.

“Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memasukkan si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone.

Rihana dan Rihani viral di media sosial usai aksi tipu-tipu keduanya dibongkar para korban yang rugi hingga Rp35 miliar.

“Sudah (diterbitkan DPO),” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Meski sudah ramai pemberitaan, keberadaan si kembar itu masih benar-benar belum diketahui.”Masih kita lidik keberadaan Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” ungkapnya.

Untuk mempersempit ruang gerak, Polda Metro menggandeng imigrasi untuk menutup pintu luar negeri untuk keduanya.”Untuk lari ke luar negeri sih belum ada ya. Nah untuk luar kotanya masih kita dalami,” pungkasnya.

Back to top button