News

Terdapat Kekosongan Hukum di UU, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Pilkada Serentak

Eks Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Muhammad membeberkan adanya kekosongan hukum dalam undang-undang (UU) nomer 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dimana belum diatur mengenai pelantikan para Kepala Daerah.

“Undang-undang Pilkada nomer 10 tahun 2016 belum mengatur pelantikan kepala daerah. Ini pelantikan kepala daerah kalau (diibaratkan) buah, dia adalah saripati tapi tidak diatur. Jadi bagaimana mungkin sebuah proses tumbuhnya tunas bunga yang kita harapkan lahir sebagai sebuah produk Pilkada tapi mahkotanya tidak diatur yaitu pelantikan, ini tentu ada kekosongan hukum,” ujar Muhammad dalam diskusi MIPI Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan tahun 2024-2029, Jakarta, Sabtu (26/8/2023).

Muhammad mengatakan, kekosongan itu perlu dilengkapi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya kira ini sifatnya penting dan mendesak bagaimana mengatur pelantikan serentak ini. Itu utamanya adalah Perppu. Maka menurut saya pelantikan serentak ini harus segera dilantik menurut mekanisme Perppu,” kata Muhammad.

Hal senada juga disampaikan pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. Ia mengatakan, perlu adanya aturan dalam mengikat dari persoalan kekosongan hukum tersebut.

Trubus mengatakan, Presiden Jokowi, harus memprioritaskan persoalan tersebut agar tidak terjadi masalah dalam pelaksanaan pilkada serentak nanti.

“Kalau mau menyusun lagi kembalikan ke UU ke DPR pasti lama,” kata Trubus.

Back to top button