News

Terdakwa Kurir Duit Panas Korupsi BTS Windi Purnama, Bakal Divonis Hakim Hari Ini


Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal membacakan putusan vonis bagi mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, selaku terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Pembacaan sidang putusan bakal di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (25/3/2024) hari ini. “Tanggal sidang Senin 25 Maret 2024 pada jam 10.20 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang untuk putusan di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2,” tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Di dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Windi mengeklaim perannya dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo hanya sebagai kurir uang panas. Ia berdalih, terpaksa melakukan itu karena memiliki utang budi dengan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

“Utang budi yang saya rasakan kepada Irwan Hermawan dalam hati telah mengakibatkan sikap naif dan ketidaktahuan saya dalam melakukan pekerjaan itu. Saya mengakui perbuatan yang saya lakukan, saya sangat menyesal dan janji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Windi kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (13/3/2024).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Windi dengan 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Windi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. Jaksa juga menuntut untuk membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua subsider,” kata salah satu jaksa dalam persidangan di PN Tipikor pada PN Jakpus, Senin (4/3/2024).

Dalam dakwaan jaksa, Windi disebut melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Jaksa menyatakan, dari proyek ini Windi Purnama menerima sejumlah uang. Rinciannya adalah Rp200 juta dan US$ 3.000 dari Irwan Hermawan; serta Rp500 juta dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Waradhana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna.

Selain itu, dijelaskan jaksa bahwa Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp 243 miliar dari biaya komitmen atau commitment fee pengerjaan proyek BTS 4G tersebut.

Atas perbuatannya, Windi Purnama didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Back to top button