News

Terbukti Pungli, Eks Plt dan Koordinator Kamtib Rutan KPK Disanksi Permintaan Maaf Terbuka


Mantan Plt Kepala Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ristanta (RT) dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) rutan cabang KPK, Sopian Hadi (SH) telah menjalani sanksi etik permintaan maaf secara  langsung dan terbuka karena diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli).

Eksekusi penjatuhan hukuman etik kepada dua terperiksa itu  dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen), Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian KPK, di Gedung Juang KPK (di belakang Gedung Merah Putih), pada Selasa (16/4/2024).

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” tegas Cahya H. Harefa selaku Sekjen KPK, yang turut disaksikan langsung oleh para Anggota Dewas dan Pejabat Struktural.

Cahya juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas pelanggaran tersebut. Dia meminta kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).

Kemudian, Ristanta dan Sopian Hadi menjalani permintaan maaf terbuka dan langsung. Kedua terperiksa ini mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” kata kedua terperiksa tersebut ketika menjalani sanksi etik dihadapan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.

Selain menjalani sanksi etik, keduanya sedang menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses sanksi disiplin ini dilakukan oleh tim pemeriksa KPK yang terdiri dari Sekjen KPK, unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut. Diketahui dalam kasus pungli, 93 oknum petugas rutan KPK yang terlibat.

Tidak hanya itu, tim penyidik KPK masih mengusut kasus pungli di rutan yang termasuk dalam jenis korupsi berupa pemerasan. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 15 orang tersangka termasuk Ristanta dan Sopian. Berdasarkan temuan KPK sementara ini, total pungli yang dikumpulkan oleh oknum petugas rutan dari para tahanan kasus korupsi mencapai Rp 6,3 miliar.

Sebelumnya, Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan tiga bos pungli rutan cabang KPK melanggar etik berat dengan jenis hukuman etik permintaan maaf secara terbuka langsung.

Adapun tiga bos pungli rutan selaku terperiksa  yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan, Ristanta (R) ;  Koor Kamtib Rutan, Sophian Hadi (SH) dan; Eks Kepala Rutan nonaktif Achmad Fauzi (AF). Namun, ketiga orang tersebut hadir secara virtual dari Rutan cabang Polda Metro Jaya karena sakit.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di ruang sidang etik yang berada di Gedung ACLC C1 KPK lantai 6, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2024).

Adapun pertimbangan sanksi memberatkan hukuman etik  tiga bos pungli  tersebut yakni telah berstatus tersangka sebagaimana ditangani oleh Deputi Bidang Penindakan KPK. Serta, perbuatan mereka membuat kepercayaan publik kepada KPK merosot.

“Perbuatan terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Tumpak menambahkan.

Back to top button