News

Bertemu dengan Wantimpres, MPR Bahas Kemungkinan Pilkada Lewat Mekanisme DPRD

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal dan secara langsung. Hal ini dipastikan setelah MPR melakukan pertemuan dan diskusi dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Untuk tahun 2024 pasti tetap pemilihan langsung. Tetap, tidak ada perubahan. Itu engga mungkin ada perubahan,” ujar Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/10/2022).

Dia mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2024 nanti tidak bisa berubah karena sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan tata cara pemilihan pada UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu, Yandri mengungkapan dalam diskusi dengan Wantimpres sempat muncul wacana soal Pilkada tidak langsung. Namun hal itu tidak menjadi pembahasan utama karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Waktu itu diskusinya memetakan apa sih mudarat dan mafaat dari pilkada langsung. Misalkan biayanya sangat tinggi, pembelahan di akar rumput selalu terjadi, dan sebagainya. Nah ini perlu di analisa, dikaji. Dikaji apakah layak dipertahankan atau tidak dipertahankan,” jelasnya.

Yandri mengatakan wacana Pilkada tidak langsung ini muncul karena berpeluang untuk menghemat anggaran. Sebab pada kenyataannya Pilkada langsung ini sangat menguras anggaran negara. Pilkada langsung yang dimaksud adalah dengan memberikan ruang bagi DPRD untuk memilih calon kepala daerah masing-masing.

“Dulu kita anggap pilkada langsung itu kan biayanya rendah, ternyata kan sangat mahal kan sekarang. Terus tidak ada money politic, ternyata kan money politic semua sekarang, hampir semua, kalau enggak ada NPWP kan susah, wani piro nomor piro kan gitu. Jadi itu yang menjadi diskusi kita,” katanya.

Back to top button