Market

Terbukti Nakal, Pertamina Sumbagut Hukum 15 SPBU Selewengkan BBM

Terbukti melakukan praktik nakal dalam penyaluran BBM jenis Bio Solar dan jenis Pertalite, Pertamina wilayah Sumatera Bagian Utara memberikan sanki terhadap 15 SPBU hingga Mei 2023.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi tegas kepada Lembaga Penyalur, yakni Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bahan bakar Tertentu (JBT) Bio Solar dan Jenis Bahan bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Wilayah kerja Pertamina Sumbagut terdiri dari 5 propinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri dan Riau. “Hingga Mei 2023 sebanyak 15 SPBU telah kami sanksi yang paling berat adalah sanksi pemberhentian pasokan sementara khusus BBM Subsidi ke SPBU tersebut,“ kata Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, seperti dikutip Sabtu (24/6/2023). Namun Satria enggan menyebutkan besaran dan nilai merugian dari 15 SPBU nakal ini.

Tindakan tegas tersebut mengacu pada Transformasi SDM Peraturan yang mengatur BBM Subsidi. Kebijakan ini telah tertuang pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, selain itu tertuang pula pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas) N0. 4/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Susanto August Satria mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan kepada SPBU beragam sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa sanksi administrasi, penghentian pasokan sementara untuk BBM subsidi ke SPBU tersebut, hingga yang paling fatal yaitu pemutusan hubungan usaha atau kita kenal dengan PHU,” tutur Satria.

Untuk itu, Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan terus dilakukan.

Saat ini, telah diterapkan pula penerapan QR Code Subsidi Tepat sebagai upaya dari Pertamina dalam menjaga distribusi BBM tepat sasaran kepada masyarakat yang sesuai peruntukannya.

Satria menambahkan bahwa saat ini pembelian BBM Subsidi Bio Solar di semua wilayah Sumatera Bagian Utara sudah semuanya menggunakan skema QR Code di SPBU sehingga kecurangan akan lebih cepat terdeteksi.

“Oleh karenanya gunakan QR Code pembelian BBM JBT Biosolar dengan bijak, satu QR Code untuk satu plat nopol, apabila konsumen menyalahgunakan QR Code dengan berniat menimbun dan menjual kembali BBM Subsidi maka itu merupakan tindakan pidana yang dapat ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Mari kita jaga BBM Subsidi bagi yang berhak,” tutur Satria.

Back to top button