News

Tentukan Status Duit Rp27 Miliar BTS Kominfo, Kejagung Konfrontir Irwan Hermawan Cs

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai memeriksa enam orang saksi terkait status uang Rp 27 miliar yang dikembalikan pengacara terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail, pada Jumat (18/8/2023).

Keenam saksi yang dikonfrontir, Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latief, WP, Maqdir, Handika, dan Dasril. Satu orang saksi berinisial RYB mangkir dari panggilan tersebut.

“Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana melalui siaran pers, Sabtu (19/8/2023).

Kejagung mengkonfrontasi keterangan ke-enam saksi tersebut untuk mengusut asal-usul uang Rp27 miliar atau USD 1,8 juta, yang belakangan diketahui diserahkan oleh seseorang berinisial S.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana tak menampik jika status uang sebesar Rp27 miliar, itu akan diarahkan sebagai uang pengganti Irwan Hermawan dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

“Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua,” kata Ketut.

Hal ini yang kemudian dikhawatirkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TDPI), Petrus Selestinus. Sudah jauh hari, Petrus meminta Kejagung waspada terhadap tindakan yang coba dimainkan pengacara Komisaris PT Solitech Media, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Petrus mencurigai uang itu akan didorong sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari Irwan, alih-alih menjadikan alat bukti terkait adanya percobaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

“Di mata Penyidik dan Penuntut Umum, pengembalian uang Rp 27 miliar sebagai recovery, bisa menimbulkan persoalan hukum, karena pada saat yang sama Kejagung tengah melakukan penyidikan dan penuntutan dugaan korupsi Menara BTS 4G dan penyelidikan dugaan obstruction of justice,” ujar Petrus kepada Inilah.com, Kamis (19/7/2023).

Petrus mengatakan, sesuai dengan kesaksian Irwan Hermawan, uang Rp27 miliar itu disiapkan oleh konsorsium kepada diduga Menpora Dito Aritedjo sebagai uang untuk menghentikan perkara korupsi BTS Kominfo.

“Berdasarkan kesaksian IH, uang Rp.27 M yang menjadi obyek penyelidikan obstruction of justice di Kejagung, bersumber dari para vendor yang ia (IH) kumpulkan hingga mencapai Rp243 miliar dan sebesar Rp27 miliar diberikan kepada seseorang bernama Dito untuk menutup perkara dugaan korupsi Menara BTS 4G, yang saat itu dalam penyelidikan Kejagung,” kata Petrus.

Sebagaimana diketahui, pengacara terdakawa Irawan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut uang Rp27 miliar ini disediakan untuk membendung proses penyidikan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Namun saat diperiksa Kejagung, Maqdir menyebut Rp27 miliar itu sebagai bagian dari pengembalian uang yang diterima Irwan Hermawan dalam proyek BTS Kominfo.

Back to top button