News

Temui Jalan Buntu, DPRD Sulsel Gagal Usulkan Nama Calon Pj Gubernur ke Mendagri

Setelah melalui proses yang panjang, menemui jalan buntu, dan tidak memenuhi kourum, DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya tidak berhasil menyepakati tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur untuk diajukan ke Mendagri. Dengan begitu, mekanisme penentuan nama Pj Gubernur Sulsel hanya akan diusulkan oleh Mendagri kepada Presiden. Selanjutnya, nama Pj Gubernur terpilih ditentukan Presiden Jokowi, dengan mendengar masukan dari oleh Tim Penilai Akhir.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika menyatakan pihaknya gagal dan memutuskan untuk tidak mengirimkan nama-nama yang akan menjadi calon Pj Gubernur Sulsel.

Mungkin anda suka

“Sampai akhir rapat paripurna untuk pengusulan nama calon Penjabat Gubenur Sulawesi Selatan tidak memenuhi kuorum. Untuk itu surat dari Mendagri yang meminta tiga nama diusulkan sampai tanggal 9 Agustus tidak dapat kami putuskan, DPRD Sulsel tidak mengirimkan nama calon Penjabat Gubenur Sulsel untuk periode tahun 2023,” kata Ina usai sidang paripurna, Selasa (8/8/2023) malam.

Sidang paripurna Selasa malam itu digelar setelah 9 fraksi di DPRD Sulsel, sampai batas akhir masih mengajukan empat nama.

Mereka adalah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bachtiar; Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otoda Kemenpan-RB, Jufri Rahman; Staf Ahli Kemenko Polhukam, Laksamana Pertama Abdul Rivai Ras; dan Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Aswanto.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tarik menarik di fraksi berkutat pada dua nama yakni Jufri Rahman dan Aswanto. Kedua kubu ngotot untuk mengajukan calonnya, sehingga menemui jalan buntu.

Itu sebabnya, penentuan tiga nama dimaksud akan ditentukan melalui mekanisme voting tertutup di rapat paripurna. Jalannya rapat paripurna pun berlangsung alot, cukup panas, dan sempat dua kali diskorsing.

Pukul 21.20 WITA rapat paripurna diskorsing waktu selama 30 menit.  Pukul 21.44 WITA Rapat Paripurna kembali dibuka. Pada pukul 21.56 WITA rapat paripurna diskorsing lagi sampai pukul 22.07 WITA.  Sebelum akhirnya ditutup tanpa kesepakatan.

Berdasarkan catatan, anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir dan hadir secara langsung sebanyak 42 orang. Sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Sulsel bahwa rapat DPRD dalam mengambil keputusan apabila memenuhi Korum rapat dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga atau minimal 56 orang dari jumlah anggota dewan.

Karena catatan anggota yang menghadiri belum mencapai forum, maka mekanisme voting pun tidak bisa dilaksanakan. Empat fraksi, yakni Golkar, PDIP, PAN, dan PKB meninggalkan ruang rapat paripurna.

Tak Ada Konsekuensi

Andi Ina Kartika memastikan tidak ada konsekuensi yang diterima DPRD Sulsel setelah tak mengajukan nama calon Pj Gubernur Sulsel.

“Tidak ada konsekuensinya, karena kita hanya diminta tiga nama diusulkan yang nantinya akan diberikan ke Bapak Presiden. Jadi tiga nama dari DPRD dan tiga nama dari Mendagri. Jadi tiga nama dari Mendagri saja diterima Presiden,” katanya.

Penjabat kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah.

Pasal 1 angka 5 Permendagri tersebut menyebutkan, “Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu”.

Back to top button