News

Telat, Penetapan Tujuh Anggota Polri sebagai Tersangka Penghalangan Penyidikan

Jumat, 02 Sep 2022 – 10:57 WIB

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua. (Foto: Facebook Rohani Simanjuntak)

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua. (Foto: Facebook Rohani Simanjuntak)

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mencermati penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka penghalangan penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J agak terlambat.

“Selain itu juga, sampai saat ini kasus pidananya tidak juga diproses,” kata Bambang dalam keterangannya dikutip Jumat (2/8/2022).

Bambang menilai kalau kepolisian diidentikkan dengan permisifitas pada obstruction of justice artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. “Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan,” lanjut Bambang.

Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketujuh tersangka itu adalah Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria.

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Selain itu, Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Back to top button