News

Telan Korban Jiwa, Konser JKT48 Ternyata Belum Kantongi Izin

Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Lafri Prasetyono menyebut pertunjukan grup JKT48 di Mal Tentrem Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/7) petang belum mengantongi izin dari kepolisian.

“Pengajuannya mendadak, kemudian berproses dari perizinan itu,” kata Lafri di Semarang, Kamis (13/7/2023).

Menurut dia, dari pengajuan rekomendasi izin tersebut seharusnya dilakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu oleh kepolisian.

“Kami harus melakukan pengecekan lokasi, nah itu belum sempat dilakukan,” tambahnya.

Ia menjelaskan Polrestabes Semarang berwenang untuk menerbitkan rekomendasi perizinan, sementara izin penyelenggaraan kegiatan merupakan wewenang Polda Jawa Tengah.

Ia menuturkan pengamanan pada saat pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pihak Mal Tentrem.

Dia mengatakan, kepolisian akan menerjunkan personelnya di wilayah tempat terjadinya keramaian. Langkah ini sebagai upaya pengamanan.

Ia menyebut animo penonton pertunjukan JKT48 di Mal Tentrem tersebut cukup tinggi.

Hingga saat ini, lanjut dia, sudah tiga saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Semarang

Sebelumnya, Ahmad Arsyad Disky dilaporkan pingsan saat pertunjukan grup JKT48 di Mal Tentrem Semarang, Jumat (11/7) petang.

Korban langsung mendapatkan pertolongan petugas saat jatuh pingsan di tengah-tengah pertunjukan itu.

Jenazah korban sendiri sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

Back to top button