News

Istri Ferdy Sambo Tidak Kooperatif, LPSK Buka Opsi Tolak Permohonan Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka opsi menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi (PC), istri tersangka perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irjen Ferdy Sambo. Pasalnya, PC tidak kooperatif selama menjalani asesmen dan investigasi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, tim dari LPSK gagal mendapat keterangan dari PC termasuk dalam pemeriksaan yang dilakukan di rumah pribadi keluarga Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (9/8/2022). “Kalau misalnya suatu saat Ibu P ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi,” ujar Hasto, di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Hasto mengatakan, sebelumnya LPSK sudah dua kali bertemu langsung PC untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

Menurutnya, jika PC tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu. “LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini,” kata dia.

Sementara Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan terhadap PC dan Ferdy Sambo secara terpisah pada Jumat (11/8/2022). Pemeriksaan diharapkan bisa dilakukan di kantor Komnas HAM. Namun sejauh ini, komnas belum mendapatkan konfirmasi dari pasutri yang bakal diperiksa itu.

“Sampai sore ini, kami belum mendapatkan konfirmasi soal diperiksa di mana dan lain sebagainya,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Back to top button