Market

Tata Kelolanya Tak Beres, OJK Temukan 12 Dana Pensiun ‘Batuk-batuk’

Di tengah seretnya perekonomian dunia, dana kelolaan dana pensiun (dapen) makin tersengal-sengal. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencium 12 dapen mulai batuk-batuk. Terdiri dari perusahaan pelat merah atau BUMN, dan non BUMN.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan sebagian besar dapen tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar.

Ogi membagi dapen bermasalah tersebut ke dalam beberapa level. “Yang masuk level 1, diberi waktu perbaikan 3 tahun 36 bulan untuk defisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas,” kata Ogi, Jakarta, dikutip Selasa (10/10/2023).

Terkait perbaikan pendanaan, kata Ogi, OJK telah meminta setiap dapen untuk memperbaiki rencana pendanaan, yang mencakup skema pelunasan iuran, efisiensi biaya operasional, dan asumsi yang dilakukan aktuari termasuk pengelolaan investasi.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir (Etho), melaporkan 4 dapen pelat merah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam hal ini, OJK sangat menghormati proses hukum atas dugaan korupsi.

Sejauh ini, OJK telah melakukan pengawasan terhadap langkah penyehatan dan perbaikan dana kelolaan dapen BUMN, melalui permintaan kepada pemberi kerja.”Dan minta dapen untuk evaluasi portofolio investasi,” katanya.

Sementara itu, dari 4 dapen BUMN yang telah masuk pemeriksaan Kejagung, 1 di antaranya dalam proses penyelesaian likuidasi.

OJK telah mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Inhutani terhitung efektif sejak Selasa (31/8/2021). Pembubaran ini dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani.

Ada beberapa alasan pendiri membubarkandapen tersebut, yakni kompetensi pengurus  tidak memenuhi syarat kepengurusan, jumlah peserta dan dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan.
 

Back to top button