Market

Ditemani Sri Mulyani dan Suryo Utomo, Jokowi: Lapor SPT 2021 Pakai E-Filling Ternyata Mudah

Di sela jadwal kerja yang padat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyempatkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2021 secara daring dengan mengisi formulir e-filing di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

Dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi mengaku sangat mudah melaporkan data pajak menggunakan aplikasi e-filing. “Hari ini saya melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Caranya mudah dan tidak repot, karena tidak perlu ke kantor pajak, bisa kapan saja dan dari mana saja,” kata Jokowi.

Selanjutnya, mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini mengajak seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT pajak segera melakukannya. Karena batas akhirnya adalah 31 Maret 2022. Ingat, pajak yang dibayarkan masyarakat, sangat diperlukan untuk membiayai program-program pembangunan yang dicanangkan pemerintah.

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita. Terima kasih,” ujar Jokowi didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Sebelumnya, Suryo mengatakan, sebanyak 3,2 juta Wajib Pajak (WP) telah melaporkan SPT 2021 kepada DJP. “Saat ini 22 Februari 2022 sudah 3,2 juta Wajib Pajak melaporkan SPT 2021,” kata Suryo.

Adapun 3,2 juta Wajib Pajak tersebut terdiri dari 3,1 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dan sekitar 100 ribu Wajib Pajak Badan. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sedangkan untuk SPT Wajib Pajak Badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022. “Kami juga akan terus mendorong agar pelaporan SPT lebih awal waktu, salah satunya dengan mengirimkan e-mail blast untuk mengingatkan, paling tidak kalau seandainya memasukkan SPT lebih awal,” jelas Suryo.

Di samping itu, DJP juga melakukan sejumlah kampanye, program edukasi, dan membuat kelas pajak di hampir seluruh kantor pelayanan pajak di Indonesia. “Kami juga bekerja sama dengan pihak ketiga, khususnya pemberi kerja karena SPT PPh Orang Pribadi milik karyawan terkait dengan pemotongan pajak oleh pemberi kerja,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button