Market

Tantang Uni Eropa, Menko Luhut Segera Alihkan Ekspor CPO ke Afrika

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengaku telah menyampaikan kepada parlemen Uni Eropa tentang niat Indonesia untuk mengalihkan ekspor minyak sawit atau CPO dari Eropa ke Afrika.

Langkah ini menjadi jalan keluar setelah kebijakan anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR). “Jadi saya sudah bilang ke parlemen Uni Eropa, kita juga lagi mikir-mikir kalau ekspor ke kalian 3,3 juta (ton), mungkin kita ingin divert (alihkan) secara bertahap ke Afrika supaya kalian jangan ribut sama kami,” tegasnya seperti dikutip saat konferensi pers tentang peningkatan tata kelola industri sawit di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Saat ini, ekspor minyak sawit terganggu, karena Uni Eropa menerapkan kebijakan European Union Deforestation – Free Regulation (EUDR) atau kebijakan deforestasi Uni Eropa yang mewajibkan setiap eksportir melakukan verifikasi untuk menjamin produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan atau deforestasi.

Bahkan dalam kebijakan tersebut, jika ditemukan adanya pelanggaran, eksportir dapat dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa.

Produk ekspor yang menjadi sasaran EUDR yaitu minyak sawit beserta produk turunannya, arang, kakao, kopi, kedelai, daging sapi, kayu, karet, kertas serta kulit.

Selain Menko Luhut, pejabat pemerintah yang rajin mengkritik kebijakan Uni Eropa adalah Menko Airlangga Hartarto. Dalam penilaiannya, dengan aturan tersebut Indonesia menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Bahkan, kebijakan EUDR itu cenderung mengarah ke diskriminasi ekologis.

“Kemarin dalam kunjungan di Uni Eropa, kami melihat bahwa komoditas kelapa sawit, kopi, kakao, sapi, karet, dan kayu itu juga dikenakan diskriminasi melalui EU Deforestation – Free Regulation,” kata Menko Airlangga.

Tak sampai di situ, EUDR juga menerapkan skema benchmarking yang mengklasifikasikan negara menjadi tiga tipe; negara berisiko rendah, standar, serta tinggi dalam melakukan deforestasi.

Adapun sebenarnya kerangka kebijakan EUDR telah lama dirundingkan di parlemen Eropa, namun baru diundangkan pada April 2023. EUDR baru resmi berlaku pada 16 Mei 2023, namun Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan baru itu dalam waktu 18 bulan, sementara perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan.

Back to top button