News

Tanggapi Laporan Keluarga Brigadir J, Polri: Monggo Itu Hak Warga Negara

Polri laporan keluarga brigadir j bareskrim - inilah.com

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo tak mempermasalahkan pengaduan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke Bareskrim Polri.

Pihak keluarga mencantumkan penyidik Polri sebagai pihak terlapor dari laporan tersebut.

Dedi menyebut, Polri akan menghadapi laporan keluarga Brigadir J berdasarkan asas kesamaan di mata hukum.

“Ya seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, equality before the law,” kata Dedi kepada inilah.com, Senin (18/7/2022).

Dedi menambahkan, pihaknya mempersilakan keluarga Brigadir J untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana, pencurian dan peretasan terkait kematian Brigadir J yang ditembak Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Monggo karena laporan adalah hak warga negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir J resmi melayangkan dugaan laporan tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dan upaya peretasan yang terjadi terhadap Brigadir J yang tewas di kediaman Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum keluarga Brigadir Yoshua yang akan menyampaikan laporan polisi tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Kemudian tindak pidana pencurian dan dugaan tindak pidana peretasan dan penyadapan,” kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Back to top button