Market

Tanda Daftar Dicabut OJK, Bank Mayapada Tunjuk KAP ‘Berkasus’

Mungkin tak banyak yang tahu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan, terafiliasi Crowe Indonesia telah dicabut tanda daftar (izin) oleh OJK, ternyata auditor ekternal Bank Mayapada. Waduh.

Tepat pada 24 Februari 2023, Otoritas Jasa keuangan (OJK) mebcabut tanda daftar Crowe Indonesia. Lantaran terseret kasus gagal bayar asuransi Wanaartha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pembatalan tanda daftar itu, merupakan buntut dari pemeriksaan lanjutan setelah munculnya kasus gagal bayar asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.

“Kemudian untuk KAP Kosasih Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan (Crowe Indonesia) telah dikeluarkan surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK. Semuanya tertanggal 24 Februari 2023,” kata Ogi.

Dalam laporan Good Corporate Governance Tahun 2022, Bank Mayapada menunjuk KAP Kosasih Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan (Crowe Indonesia) untuk mengaudit laporan keuangan selama tiga tahun berturut-turut (2020-2022). Artinya, Bank Mayapada telah menunjuk KAP yang berkasus.

Jadi, jangan heran kalau laporan keuangan PT Bank Mayapada Tbk yang bersandi emiten MAYA, bermasalah. Pada April 2023, misalnya, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto menyebut MAYA sebagai salah satu dari 143 perusahaan terbuka yang terancam sanksi. Lantaran terlambat dalam menyampaikan laporan keuangan tahun 2022

Sudah diberi peringatan tertulis I karena hingga periode 31 Maret 2023, belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022.

“Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor 1-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis I kepada 143 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022, secara tepat waktu,” kata Adi.

Saat ini, Bank Mayapada yang didirikan Dato Sri Tahir, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), tengah dilanda prahara. Muncul dugaan penyimpangan kredit yang bertubi-tubi.

Terkuaknya dugaan penyimpangan kredit di Bank Mayapada ini, berawal dari pengusaha Ted Sioeng mendapat fasilitas kredit sebesar Rp1,3 triliun, selama 7 tahun (2014-2021).

Dinilai tak menjalankan kewajiban, Bank Mayapada menyita aset Ted serta mempolisikannya. Selanjutnya, Ted bersama putrinya, ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, Ted melayangkan surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menyampaikan adanya setoran untuk Dato Sri Thahir, selaku pemilik Bank Mayapada yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Angkanya mencapai Rp525 miliar.

Kalau benar, ini jelas praktik tak lazim di perbankan. Di mana, Bank Mayapada telah menerapkan Ted sebagai debitur yang tak patuh, namun terus diguyur kredit. Selama 7 tahun.

Sejatinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengaudit pengawasan OJK terhadap perbankan pada 2017-2019. Temuannya, Bank Mayapada berkali-kali mengguyur kredit kepada para debitur bermasalah. Angka kreditnya mencapai Rp4,3 triliun.

Selain itu, BPK menemukan Bank Mayapada sering melanggar batas maksimum kredit terhadap 4 korporasi. Jumlahnya mencapai Rp23,56 triliun. Anehnya, OJK diam saja. Tak ada sanksi apalagi upaya menyelidiki lebih jauh pelanggaran ini.

Back to top button