News

Takut Kabur ke Luar Negeri, Polda Metro Langsung Tahan COO Miss Universe Indonesia

Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Chief Operating Officer (COO) Miss Universe, Andaria Sarah Dewia atau Sarah atas kasus pelecehan terhadap para finalis Miss Universe 2023 saat melakukan body checking.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/10/2023) kemarin, tim penyidik langsung menjebloskan tersangka Sarah ke dalam penjara. Hal ini disampaikam oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Menurutnya penahanan terhadap Sarah telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum. Adapun alasan Sarah ditahan yakni untuk memudahkan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri.

“Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka keluar negeri (lama tinggal di China) dan untuk memudahkan penyidikan. Alasan penyidik tentu mendasari pada aturan undang undang, baik secara pertimbangan obyektif maupun subyektif. Semua diatur secara prosedural aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka ASD alias Sarah dalam kasus foto tanpa busana dan dugaan pelecehan body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).

Sebagai informasi, Kuasa hukum salah satu korban Miss Universe Indonesia Melisa Anggareni melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 

Back to top button