News

Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Ajukan Banding

Terdakwa Kuat Ma’ruf akan ajukan banding lantaran tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara. Ia merasa tidak bersalah dan tak terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Banding, saya akan banding. Karena, saya tidak membunuh dan saya tidak berencana” kata Kuat sesaat setelah vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Diketahui majelis hakim menilai Kuat secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Atas perbuatannya itu Kuat diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara delapan tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sebelum jatuhnya vonis, Hakim Morgan Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya dan yakin Kuat telah memenuhi unsur dengan sengaja membantu rencana pembunuhan Brigadir J

Keyakinan itu didasari oleh tindakan Kuat Ma’ruf yang mengancam dan mengejar Brigadir J sambil membawa pisau saat mereka masih berada di Magelang. Kuat juga ikut bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo di lantai tiga rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga dan ikut isolasi meski tidak melakukan pemeriksaan PCR.

“Sampai di Duren Tiga, tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tak terlalu terdengar,” kata Hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Back to top button