News

Tak Kuat Bayar Utang Bank, Buruh Pabrik Nekat Curi Motor Tetangga

Gara-gara utang puluhan juta, HS (41) warga Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, gelap mata. Nekat nyolong sepeda motor milik tetangganya, Sri Wahyuni.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, HS mengaku nekat mencuri barang-barang berharga milik tetangganya lantaran mempunyai hutang di bank sejumlah Rp50 juta.

Pekerjaannya yang hanya sebagai buruh di salah satu pabrik di Kawasan Grogol tak mampu membayar angsuran di bank. “Utang di bank buat bangun rumah, saya cicil,” ungkapnya.

Selain mencuri sepeda motor, pelaku juga mengambil satu unit ponsel milik korban. “Sebenarnya saya niatnya tidak bawa motor, karena kunci cementel jadi saya ambil sekalian,” kata HS, dikutip dari InilahJateng, Sabtu (11/11/2023).

Saat ini, menurut HS, motor curiannya itu tidak dijual. Melainkan hanya digunakan sendiri. “Saya ngambil dari belakang dapur, naik pagar lewat plafon, lalu ada pintu tidak dikunci masuk, saat itu orangnya tidur lalu saya ambil,” bebernya.

Kapolres Sukoharjo AKBP, Sigit mengatakan, pelaku nekat melancarkan aksinya pada Minggu (5/11/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketika mendapati sepeda motor Scoppy warna merah Nopol AD-6190-AUB, tidak ada di garasi, Sri Wahyuni langsung melapor ke penegak hukum.

“Setelah menerima informasi tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian, Tim Resmob melakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi sekitar dan menyisir rekaman CCTV di TKP,” jelasnya.

Pelaku berhasil dicokok pada Rabu (8/11/2023), sekitar pukul 14.30 WIB di Kabupaten Karanganyar. Pelaku ditangkap beserta sepeda motor dan satu unit ponsel.

“Pelaku diancam dengan pidana pokok sejenis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandas Kapolres.

Back to top button