News

Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Dipangkas Jadi 25 Persen

Kapasitas pengunjung di tempat wisata umum, area publik dan taman umum di DKI Jakarta dari 75 persen menjadi 25 persen pada PPKM Level Dua berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021. Demikian sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu di Jakarta pada Selasa (30/11/2021).

Inmendagri itu sekaligus memperbaharui Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (29/11/2021).

Pemangkasan kapasitas di fasilitas umum itu merupakan yang paling besar mencapai 50 persen karena berpotensi terjadi keramaian.

Instruksi ini mengatur ketentuan bagi para pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai standar Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait. Harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan pelacakan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB. Di DKI Jakarta tercatat ada tiga lokasi wisata yang menerapkan ganjil-genap, yakni Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button