News

Tak Jerat Para Tersangka Korupsi BTS dengan TPPU, Kejagung Digugat ke PN Jaksel

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran tidak menjerat para tersangka korupsi proyek BTS Kominfo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan dengan tanda terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 62/PudPra/2023/PM. Jak. Sel.

“Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip Jumat (16/6/2023).

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), MAKI meminta PN Jaksel menyatakan Kejagung telah melanggar ketentuan Pasal 25 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani tindak pidana pencucian uang pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo.

Hal ini dilihat dari belum dijeratnya eks Menkominfo, Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, dengan pasal TPPU oleh Kejagung.

Kondisi serupa juga berlaku bagi oknum penerima saweran uang, seluruh pemilik perusahaan pemborong dan seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supplier barang yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

MAKI meminta hakim agar memerintahkan Kejagung untuk menetapkan para tersangka korupsi BTS dengan UU pencucian uang.

Sementara itu, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Tersangka kedelapan yang baru ditetapkan adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Muhammad Yusrizki (MY).

MY ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP). Dia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Namun, sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya penyamaran atau penyembunyian sebagaimana diatur dalam UU TPPU yang dilakukan oleh para tersangka.

“Sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 3, 4 dan 5. Belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer sebagaimana UU TPPU,” kata Ketut.

Ketut menambahkan penyidik sudah melakukan upaya kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan TPPU tersebut.

“Dalam perkembangan lebih lanjut kami masih menunggu karena ini prosesnya sedang berjalan penyidikannya dan prosesnya lagi sedang dalam penuntutan,” kata Ketut.

Back to top button