News

Hari Ini, Hakim PN Jaksel Bacakan Putusan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Ketua Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Estiono bakal membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapan tersangka oleh KPK, Selasa (30/1/2024) sore ini. Sidang dilaksanakan secara terbuka di Ruang Utama Ruang Oemar Seno Adji.

“Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Prof Dr. Eddward O Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 15.30 WIB di ruang sidang utama PN Jkt Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto melalui keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 127 bukti dokumen terkait dugaan penetapan tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi eks Wamenkumham Eddy Hiariej dalam sidang praperadilan.

Dokumen tersebut telah diserahkan kepada Ketua Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Estiono.

“Jadi kita menyerahkan 127 berkas ke hakim untuk pembuktian seputar perkara ini (suap dan gratifikasi Eddy Hiariej),” ujar  Anggota Tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez usai sidang praperadilan di Ruang Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (24/1/2024).

Hafez pun yakin, pihaknya memenangkan gugatan praperadilan ini melawan tim kuasa hukum Eddy Hiariej. Sebab, alat bukti penetapan tersangka sudah cukup kuat berdasarkan prosedur ketentuan hukum berlaku.

“Ya kita optimis (memenangkan sidang) sudah memenuhi bukti permulaan untuk menetapkan tersangka. Sudah firm, sudah sesuai dengam SOP, bukti formal juga sudah cukup,” kata dia.

Sidang telah bergulir sejak Senin (22/1/2024) pekan lalu. Gugatan praperadilan ini kali kedua, diajukan Eddy setelah mencabut gugatannya pada Rabu (20/12/2023) bulan lalu.

Diketahui, KPK resmi menahan eks Dirut PT Citra Lumpia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Kamis (7/12/2023) bulan lalu. Dalam konstruksi perkara penahanan, Helmut diduga memberikan suap dan gratifikasi gratifikasi kepada Eddy sebesar Rp8 miliar. Penyerahan uang tersebut ditampung melalui rekening anak buah Eddy, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara).

Adapun rinciannya penyerahan uang suap Helmut kepada Eddy yakni Rp4 miliar untuk konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM yang bersengketa dan pembukaan pemblokiran, penyerahan uang Rp3 miliar untuk penghentian penyidikan Bareskrim Polri.

Serta, gratifikasi Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Back to top button