News

Tak Ada Urgensi, Pakar Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Cuma Buat Balik Modal

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin tidak melihat ada urgensi untuk disahkannya RUU tentang Desa. Hal ini ia ungkapkan, menanggapi APDESI yang kembali demo pada Selasa (5/12/2023) kemarin.

“Soal urgensi, saya melihat desa ada yang maju, ada yang tidak. Dan tentu banyak yang korupsi, karena terlalu lama menjabat itu,” jelas Ujang kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Ia mengaku tak heran jika para kepala desa mendesak RUU Desa segera disahkan, terutama mengingat tuntutan mereka yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Paling tidak modal politik ketika nyalon untuk yang cukup besar, miliaran itu mereka bisa bernapas, paling tidak bisa mengembalikan modal dalam waktu katakan lah 18 tahun,” ujarnya.

Terlebih lagi, lanjut dia, banyak pula dana desa yang justru dikorupsi oleh para kepala desa. Oleh karena itu, Ujang menyinggung kepentingan APDESI yang meminta segera disahkannya RUU Desa, hanya untuk kepentingan kepala desa semata, bukan untuk masyarakatnya.

“Karena pemilihannya yang berbiaya mahal, berbiaya tinggi, maka perlu waktu yang lama untuk menjabat, untuk mengembalikan modal,” tegas Ujang.

Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa fenomena ini menunjukkan bahwa semua komponen memiliki kepentingan di dalamnya. “Ya tentu semuanya berbalut kepentingan ya, kepentingan istana, DPR, dan APDESI sendiri,” ucap dia.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa semua pihak harusnya dapat menahan diri dan menjaga kondusivitas terhadap aspirasi APDESI ini.

Back to top button